Selasa, 01 September 2009

Tips Beli CD Bajakan



minggu pagi menjelang siang yang indah oleh kemacetan terlihat toko toko penjual cd mp3 bajakan dah mulai membuka barang dagangan nya ,beribu ribu film bajakan siap di tawarkan kepada seseorang yang melewati glodok...
waktu itu w lagi iseng jalan jalan ke Glodok?tau kan,,tempat nya cd bajakan ?hehehehhe
w pengin berbagi pengalaman neh wat u semua,neh tips beli cd bajakan yang kualitas nya hampir sama original nya...

Kalo beli CD MP3 campuran yang berisi album-album terbaru dari grup/penyanyi Indonesia, jangan beli CD yang isinya "banyak". Banyak maksudnya satu CD bisa berisi misalnya lebih dari 15 album. Sebagai contoh nya w: saya beli di Glodok, CD MP3 yang diberi judul "GABUNGAN INDO - CEWE VS COWO". Di dalam CD itu berisi 19 album terbaru grup/penyanyi Indonesia yaitu: "Intan - Penguasa Lelaki", "Ungu - Di Sini Untukmu", "The Titans", "Samsons - Penantian Hidup", "The Rain - Serenade", "Ressa Herlambang", "Peterpan - Hari Yang Cerah", "Rebecca - Kata Hati", "Naif - Televisi", "OST Love is Cinta", "GIGI - Peace, Love N Respect", "Drive - Esok Lebih Baik", "Dewi Sandra - Star", "Dewa Dewi - Recycle", "OST Coklat Stroberi", "Bukan Bintang Biasa", "ADA Band - Cinema Story", dan "Radja - Untuk Semua". Kalo dilihat cover belakangnya, CD MP3 ini emang bakal dipilih orang (termasuk saya) ketimbang CD MP3 campuran lain yang isinya lebih sedikit. Tapi ternyata kecurigaan saya terbukti. Sampai di rumah saat dimainkan di PC (dengan Winamp) ternyata file-file MP3 itu bitrate-nya cuma 64 kbps dan 96 kbps yang kualitas suaranya sampah!. Padahal seperti kita semua tahu, File MP3 berkualitas CD adalah file MP3 yang bitrate-nya minimal 128 kbps. Tujuan si pembuat CD sudah jelas: supaya CD MP3 "racikannya" bisa berisi lebih banyak lagu sehingga pembeli awam (atau belum berpengalaman) akan memilih CD MP3 racikannya ketimbang CD MP3 lain yang isinya lebih sedikit (tapi file MP3-nya high quality). Sebetulnya kalo encodingnya (membuatnya) bagus yaitu langsung dari CD dan menggunakan software bermutu dan diencode di high quality, file MP3 dengan bitrate 64 kbps juga masih lumayan. Tapi saya menduga dia mengonversi file MP3 yang sudah ada (high quality) menjadi bitrate 64 kbps dan 96 kbps sehingga kualitasnya jelek banget. Jadi kalo beli CD MP3 campuran (di Glodok atau dimana saja) usahakan tanya dulu sama si penjual (kalo dia mengerti) apakah file-file MP3-nya bitrate-nya 128 kbps (atau lebih tinggi) atau nggak. Kalo si penjual emang nggak tahu (atau pura-pura nggak tahu padahal dia sendiri yang bikin) ya pakai saran saya di atas. Lebih bagus lagi kalo CD itu bisa dicoba di komputer (dijalankan beberapa lagu di Winamp untuk dilihat bitrate-nya atau "kbps"-nya). Biasanya kalo toko atau kios itu juga menjual software komputer/game komputer, boleh kok CD MP3-nya dicoba (dilihat) di komputer.


darimana dvd bajakan datang??? mengapa dvd bajakan banyak di indonesia???...

Jalur distribusi film (celluloid 70mm, 35mm DVD) ditawarkan oleh film production (MGM, Touchstone) ke distributor, distributor menyelenggarakan screening ke prospective buyer (cinema, tv dan retailer). SO... banyak kesempatan untuk pembajak nyolong dan bikin duplikasi. Kalau lagi ada permintaan tinggi sebuah film box office, pembajak pasang handycam diruang screening dan rekam tembak langsung dari layarnya.

Tinggal 'selera' kita masing2.:)
saya sendiri lebih suka yang bajakan,karna murah bro?hehehehe

“Beli Orisinil, bukan bajakan”. Kira kira seperti itulah yang sering kita temui di cover cover kaset atau CD orisinil yang dijual di toko kaset macam D**a S***a.

Bagi saya, saya tidak perlu mencari tau tindakan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai pembajakan. Tapi yang saya dapat ketahui dan fahami adalah kegiatan kegiatan yang lazim dikategorikan sebagai ‘pembajakan’ itu, terutama pembajakan kaset dan CD dapat berguna bagi kesegaran dan kemaslahatan jasmani rohani masyarakat Indonesia. Contohnya: harga kaset yang mahal (20.000 rupiah) membuat kita tidak bisa membeli keperluan sandang pangan kalau uangnya kita belikan kaset, dengan membeli produk MP3 yang dikategorikan sebagai barang bajakan, kita bisa menghemat uang, beli MP3 seharga 6.000 rupiah dapat lagu lagu dari album baru dan lagi ngetrend, atau album album kenangan yang sudah susah di temukan, ditambah lagi pengoprasiannya yang simpel, tinggal di copy ke komputer atau MP3 player, kita dapat mendengarkan lagu lagu yang kita sukai kapan saja. Sisa uang empatbelas ribu rupiah bisa kita belikan bensin buat kendaraan bermotor kita, beli nasi bungkus, atau mau di belikan camilan dan minuman ringan, atau di bawa ke warnet dan kemudian mencari hal hal berguna seperti info jatuhnya Adam Air, atau info banjir di Jakarta Daripada harus membeli kaset, apalagi beli CD orisinil yang harganya bisa sampai 50.000 rupiah.

Sadar atau tidak, para pembuat dan penjual MP3 bajakan telah banyak berjasa menolong rakyat Indonesia untuk bisa melestarikan seni, terutama seni musik, karena yang paling banyak dibajak adalah kaset dan CD. Tanpa perlu mengeluarkan uang banyak, atau menabung dulu supaya bisa beli kaset atau CD, mayarakat bisa menikmati karya karya seni anak bangsa ataupuin karya seni orang luar negeri.

Kalau para orang orang yang sering dikategorikan sebagai pelaku industri musik sering protes, tolong introspeksi dulu. Kenapa anda anda sekalian para pelaku industri musik harus menjual produk anda dengan harga mahal? Kenapa anda harus ikut ikutan terjerumus dengan sistem kapitalisme dan imprealisme yang menyengsarakan golongan menengah kebawah? Kenapa anda harus mengambil keuntungan dengan merugikan pihak lain? Wajar kalau kemudian pihak lain mengambil keuntungan dari anda dan merugikan anda.

Pelaku industri musik akan berkata bahwa mereka ingin hak cipta mereka dilindungi, kemudian para produser rekaman dan pemilik perusahaan rekaman akan berkata bahwa mereka harus menutup ongkos produksi yang mahal, belum lagi pajak yang dibayarkan dimuka kepada pemerintah. Darimana mereka mendapat untung kalau bukan pasang harga yang mahal?.

Kalau begitu, yang salah adalah pemerintah, kenapa pemerintah Indonesia tidak bisa memberikan kesejahteraan pada rakyatnya sehingga harga harga kaset dan CD terkategori sebagai mahal bagi sebagian besar masyarakat Indonesia? Kenapa harus menarifkan pajak yang mahal kepada pelaku industri musik sehingga mereka harus menutup biaya yang katanya biaya produksi dengan memasang harga tinggi?. Buat apa pemerintah memasang pajak tinggi kalau uangnya cuma memperkaya para koruptor, bukan mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia? Seandainya saja para pelaku industri musik itu tidak usah dikenai pajak, harga jual kaset dan CD jadi murah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi beli barang bajakan, bahkan tidak perlu lagi membajak produk orang lain.

Kalau saja pemerintah Indonesia bisa menyediakan lapangan kerja, pendidikan bermutu tinggi dan murah, takkan ada oknum yang disebut ‘pembajak’ itu. Oknum yang dicap ‘pembajak’ itu mungkin akan lebih asyik dengan pekerjaan tetapnya yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya ketimbang membajak produk orang lain, kalau para pemuda dan sarjana tidak menjadi pengangguran, mereka tak sempat lagi berfikir untuk menjadi pembajak, lebih baik mereka mencari pekerjaan yang memang mudah didapat. Para penjual CD bajakan juga tak perlu lagi berjualan kalau mereka punya modal ilmu pengetahuan, ijasah, kemudian pekerjaan lain yang menanti mereka ketimbang menjadi penjual barang bajakan Para musisi juga tak perlu takut lagi untuk berkarya, karena mereka akan yakin bahwa hasil karya mereka akan bisa dinikmati masyarakat tanpa harus dibajak.

Kalau saja pemerintah mampu mensejahterakan kehidupan masyarakatnya, harga kaset dan CD tidak akan dianggap mahal, kalau kekayaan negara ini dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, yang imbasnya mencari duit “Halal” menjadi lebih mudah ketimbang mencari duit yang ‘mengandung lemak babi’, bukan seperti keadaan ekonomi sekarang ini, dimana mencari rezeki yang ‘mengandung lemak babi’ saja susah, apalagi mencari rezeki halal. Maka masyarakat akan lebih memilih untuk membeli barang orisinil yang tentunya harganya terjangkau, dengan kualitas bagus pula.

Jadi menurut saya, pemerintah memang harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap maraknya pembajakan yang terjadi. Bukan hanya masalah pembajakan yang akan terpecahkan jika apa yang saya bayangkan di atas benar benar terjadi, yang namanya busung lapar, demam berdarah dan berbagai penyakit jasmani lainnya akan dapat diminimalisasi, angka kriminalitas pun tentunya akan berkurang, karena para pencopet dan penjambret sudah dapat pekerjaan yang halal, para perampok dan penodong sudah punya pendidikan cukup buat melamar pekerjaan yang memang banyak tersedia, residivis yang keluar dari tahanan bisa memulai hidup baru yang bersih dengan mendapat pekerjaan halal, tanpa harus berfikir melakukan lagi tindakan kriminal yang akan mengirim mereka kembali ke rumah tahanan. Dan masyarakat sedang asik menikmati lagu lagu indah, lagu lagu cengeng atau pun lagu lagu keras tanpa sempat terfikir untuk membeli barang bajakan.

Selama keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia belum terlaksana, pembajakan dan para pembajak akan terus terjadi, dan selama itu pula para pembajak itu berfungsi sebagai oknum yang turut mensejahterakan kehidupan bangsa, menolong rakyat Indonesia yang konsumtif dan haus akan hiburan untuk dapat menikmati hiburan murah meriah, sehingga mereka dan kegiatannya tidak bisa dianggap sebagai kriminal. Apakah menyenangkan dan memuaskan orang lain itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum?

Lagi pula, Rasulullah saja tidak pernah pasang tarif buat sabda sabda beliau yang sangat berfaedah itu, pernahkah beliau melarang sabda beliau diperdengarkan dan disebarkan kepada orang lain? Pernahkah beliau minta agar setiap satu sabda beliau harus dibayarkan royalti dan pajaknya dulu baru bisa didengar, dibaca, dipahami dan diresapi oleh orang lain? Beliau juga setahu saya tidak pernah menentukan berapa harga jual nasehat nasehat dan anjuran beliau, malah beliau akan senang bila umatnya bisa mendengarkan dan mengetahuinya, beliau senang bila ada yang menyebarkannnya, asal tetap mencantumkan sumbernya yaitu Nabi Muhammad Rasulullah SAW, jangan membelokkan apalagi memutarbalikkan fakta, bukan pula mengakuinya sebagai materi yang di ciptakan oleh si penyebar.

Masa para seniman yang menjual karya yang kadang kadang tidak mendidik dan tidak bermutu itu harus minta harga? Dan kenapa juga pemerintah harus ikut ikutan memasang pajak buat mereka? Biarkan saja mereka berkarya, pemerintah tak usah ikut menentukan berapa harga jual karya mereka, apalagi turut mengambil, atau lebih tepatnya merampok para seniman dengan yang namanya pajak dan akhirnya masyarakat yang harus menanggung biaya yang katanya biaya produksi dan royalti itu. Para seniman yang sekarang sudah kaya juga ga usah minta para pembajak di basmi, lebih baik menciptakan karya yang berguna, berfaedah, bermanfaat, nyaman dinikmati, atau karya yang mengkritisi dan memberi saran buat pemerintah supaya bisa jadi pemerintahan yang baik dan benar serta bebas Kura Kura Ninja. Dan kalau mau pasang harga, jangan mahal mahal dong, anggap saja kami para penikmat karya anda memberikan uang jasa buat anda yang sudah susah berkarya, jangan kami di kenai harga yang kadang kadang bisa melebihi jatah belanja seminggu, apalagi harga tiket konser yang kadang kadang lebih mahal dari gaji sebulan, lebih baik kami hargai jasa anda yang telah menghibur kami sesuai kerela’an kami, seikhlas dan semampu kami, dengan begitu anda senang dan puas karya anda bisa diterima dan digemari masyarakat (seperti yang sering dikemukan para seniman saat ditanya apa harapannya terhadap karyanya), kami sebagai konsumen pun puas dan senang, bisa dapat hiburan dan kesenangan dengan harga yang pas !

info dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar